Intip postinganku lagi yuk,.pernah pengalaman pribadi saya bahkan mendengar dari curhat sahabat sahabat saya tentang mendapatkan penghinaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh orang lain yang kita kenal maupun tidak kita kenal,baik melalui media elektronik maupun media tulis dan lisan degan bahasa yang tidak mengenakan dan penghinaan tentunya
Hati hati yah sahabat dalam bertutur kata baik secara lisan maupun tulisan apa lagi di media elektronik yang sekarang sudah teramat cangih,bisa bisa kita kena sangsi hukum dan dapat somasi hehee karena mengumbar kata kata penghinaan terhadap orang lain ,..:)
Ada pasalnya lhoh
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ( jangan salah memahami yang ini lhoh msih ada sambunganya di pasal bawahnya yuk mari lanjut ke pasal bawahnya yaa :) ...)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ( jangan salah memahami yang ini lhoh msih ada sambunganya di pasal bawahnya yuk mari lanjut ke pasal bawahnya yaa :) ...)
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak
sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih
berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal
penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan
informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang
dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45
Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama
baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi,
perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum
12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam
Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Hehee,..itu ada sangsi hukumnya kan klo kita melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain makanya mari kita berhati hati ya jgn sampai kita jadi kena sangsi hukum,.
hanya karena menuruti emosi ketidak sukaan terhadap orang lain tanpa mempetanyakan dulu apa duduk persoalanya
Apa lagi lewat mediaa elektronik ,bisa di jadikan bukti tuh kata kata penghinaan/pencemaran nama baik itu.
Lagi lagi kata kata yang baik tahan emosi dan komunikasikan terlebih dulu jangan sampai kita merugikan diri sendii dan bahkan sampai merugikan orang lain,.. yaah,..:)
Sulit memahami pasal pasal di atas yaa,..intinya pencemaran nama baik yang berisi penghinaan cacian tuduhan tidak berbukti bisa kena sangsi hukum,penjara dan denda begitu sahabat,..
Yukk dari sekarang kita bertutur kata dan berperilaku yang baik,agar kita tidak punya musuh dan di musuhi dan aman dari somasi,..:) ( salam rosita )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar